Pemkab Asahan Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial, Bupati Taufik: Solusi Kurangi Overkapasitas Lapas

Sebarkan:
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar. (foto/ist)
ASAHAN (MM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, Wakil Bupati Asahan Rianto, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Asahan.

Dalam sambutannya, Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam KUHP, di mana terpidana diwajibkan melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus meringankan beban negara, tanpa mengesampingkan rasa keadilan,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 18 November 2025 antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan para bupati dan wali kota di Sumatera Utara.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan membangun sinergi dan koordinasi dalam penerapan pidana kerja sosial, mulai dari pembimbingan, pengawasan hingga evaluasi pelaksanaannya dengan melibatkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Bupati Asahan menegaskan, Pemkab Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi para pelaku tindak pidana.

Pada kegiatan ini, sosialisasi disampaikan oleh Sofie Eka Silalahi, SH dan Era Husni Tamrin, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, yang memaparkan mekanisme, teknis pelaksanaan, serta peran pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing. (rahmadhika)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com