![]() |
| Salah seorang pelaku diamankan bersama barang bukti. (foto/ist) |
Penindakan dilakukan setelah Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S., SH, untuk meningkatkan patroli menyusul panjangnya antrean pembelian BBM di sekitar SPBU tersebut.
Saat patroli, petugas menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang melakukan pengisian BBM berulang kali dan kemudian memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Petugas kemudian mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa tiga jerigen dan beberapa botol air mineral berisi BBM, dengan total sekitar 60 liter.
Ketiga terduga pelaku berinisial DA (41) warga Tinggi Raja, AS (40) warga Kisaran, dan RF (16) warga Pulau Bandring, Asahan. Mereka telah dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga setiap bentuk penimbunan, penyulingan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak semestinya merupakan tindakan yang merugikan publik dan dapat diproses secara hukum.
“Masyarakat diimbau menjaga ketertiban saat melakukan pengisian BBM dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.
AKBP Revi menambahkan bahwa Polres Asahan berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. “Teruslah berbuat baik dan saling menjaga,” tutupnya. (zein)


