Tidak Terima Penangguhan Penahanan Pelaku, IRT Geruduk Satreskrim Polres Batu Bara

Sebarkan:
Ibu korban, WI (38) mendatangi Satreskrim Polres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (38) mendatangi Satreskrim Polres Batu Bara, Selasa (9/12/2025), untuk memprotes penangguhan penahanan terhadap kakek berinisial NG (69), terduga pelaku pencabulan terhadap putrinya.

WI mengaku kecewa karena laporan yang dibuat suaminya, EAP, pada 15 September 2025 belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia menilai proses hukum berjalan lambat meski kasus ini menyangkut anak di bawah umur. “Sudah tiga bulan lebih dilaporkan, tapi masih P19. Ini kan kasus anak, kenapa begitu lama?” ujar WI dengan nada emosional.

Kanit Resum PPA Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade Sundoko Masry, menjelaskan bahwa pihaknya terus melengkapi berkas perkara setelah sebelumnya kejaksaan mengembalikan berkas dengan status P19. 

Ia berharap berkas tersebut dapat kembali diajukan minggu depan agar bisa dinyatakan lengkap atau P21. “Hari ini kami sudah mengirimkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (PPHP) yang ketiga kepada pelapor,” ujarnya.

Ade menambahkan bahwa berkas perkara atas nama tersangka NG telah dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Batu Bara sesuai petunjuk jaksa.

Diketahui, laporan resmi kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/332/DX/2025/SPKT/RES BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 15 September 2025. Dalam laporan itu, korban yang disamarkan dengan nama Melati (9), diduga mengalami tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Pada 14 September 2025 malam, tokoh masyarakat bersama keluarga korban membawa tersangka NG ke Polres Batu Bara. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penahanannya ditangguhkan lantaran alasan kesehatan. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com