DPR RI Resmi Tolak Korps Bhayangkara di Bawah Kementerian, Sahkan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri

Sebarkan:
DPR RI resmi menolak kedudukan Polri di bawah Kementerian dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026), DPR meminta Korps Bhayangkara tetap berada langsung di bawah Presiden. (Foto: YouTube TV Parlemen)
JAKARTA – DPR RI resmi menolak kedudukan Polri di bawah kementerian. Dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026), DPR meminta Korps Bhayangkara tetap berada langsung di bawah Presiden dengan mengesahkan delapan poin Percepatan Reformasi Polri.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin Rapat Paripuna, dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Sebelum disetujui, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan hasil kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia yang digelar pada Senin (27/1/2026). Dalam rapat tersebut, disepakati delapan poin penting terkait percepatan reformasi Polri.

Habiburokhman meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut ditetapkan sebagai keputusan yang mengikat antara DPR RI dan pemerintah serta wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap gagasan Polri berada di bawah kementerian.

“Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian serta seluruh jajaran, saya menolak Polri berada di bawah kementerian,” ungkap Kapolri.

Ia menilai penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian, negara, serta posisi Presiden.

Menurut Kapolri, Polri merupakan institusi negara yang menjalankan fungsi pelayanan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kedudukan Polri langsung di bawah Presiden dinilai paling ideal.

“Di satu sisi, kami bisa berada langsung di bawah Presiden sehingga saat Presiden membutuhkan, Polri dapat bergerak cepat tanpa adanya kementerian lain yang berpotensi menimbulkan ‘matahari kembar’,” sebut Sigit.

Kapolri juga menegaskan bahwa secara geografis Indonesia memiliki tantangan besar dengan wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang besar.

“Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan, luas wilayah Indonesia setara dari London sampai Moskow,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Kapolri menilai Polri akan lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas apabila tetap berada langsung di bawah Presiden.

Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang juga telah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

  1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Komisi III DPR RI mendukung optimalisasi peran Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
  3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
  4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
  5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), mulai dari usulan kebutuhan satuan kerja hingga penetapan DIPA Polri, telah sesuai dengan semangat reformasi Polri. Mekanisme tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024 dan dinilai perlu dipertahankan.
  6. Komisi III DPR RI meminta agar reformasi Polri lebih dititikberatkan pada reformasi kultural, antara lain melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
  7. Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan operasional, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
  8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.(mm/era)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com