IWO Batu Bara Minta Pemkab Tinjau Ulang Rekomendasi Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus

Sebarkan:
Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah. (foto/ist)
BATU BARA – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar meninjau ulang rekomendasi pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Socfindo Tanah Gambus.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 01/PDIWOBB/2026 tertanggal Selasa (13/1/2026), yang ditujukan kepada Bupati Batu Bara H. Baharuddin melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara.

Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah, menjelaskan bahwa permohonan peninjauan ulang tersebut dimaksudkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat sekitar perkebunan.

Menurut Darmansyah, berdasarkan hasil penelusuran dan kajian internal PD IWO, masih terdapat kewajiban yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses perpanjangan maupun pembaruan HGU, khususnya terkait fasilitasi kebun masyarakat (plasma) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil kajian Tim Hukum PD IWO, terdapat sejumlah ketentuan dalam regulasi yang perlu menjadi perhatian dalam proses pembaruan HGU, termasuk ketentuan mengenai fasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen,” ujar Darmansyah, Selasa (13/1/2026).

Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan HGU.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah juga mengatur kewajiban penyerahan sebagian luas tanah HGU sesuai ketentuan yang berlaku.

Darmansyah menegaskan bahwa PD IWO mendorong agar seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batu Bara, baik BUMN maupun swasta, dapat memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku dalam bentuk fasilitasi kebun masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar keberadaan perkebunan juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Selain menyampaikan surat kepada pemerintah daerah, PD IWO Kabupaten Batu Bara juga mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara agar persoalan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Socfindo Tanah Gambus maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait permohonan peninjauan ulang tersebut. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com