![]() |
| Sherly didampingi kuasa hukum JOnson Sibarani di Mapolrestabes Medan. (foto/ist) |
Penasihat hukum Sherly, Jonson David Sibarani, SH, MH, mengatakan pihaknya mendampingi kliennya dalam agenda pelimpahan tahap II (P21) di Polrestabes Medan, Kamis (15/1/2026). Namun, pelimpahan tersebut urung dilakukan.
“Hari ini kami mendampingi klien untuk pelimpahan tahap dua, namun ditunda karena pihak kejaksaan sudah melewati jam pelayanan. Dijadwalkan ulang pada Rabu, 21 Januari 2026,” ujar Jonson di Polrestabes Medan.
Jonson menyebut pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji secara mendalam terkait posisi hukum kliennya.
“Kami akan mengawal proses hukum ini secara terbuka dan objektif untuk memastikan siapa yang sebenarnya menjadi korban dalam perkara ini,” katanya.
Sherly yang hadir bersama dua anaknya menyampaikan keberatannya atas status hukum yang disandangnya. Ia menegaskan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. “Saya tidak merasa melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada saya,” ucap Sherly singkat.
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara ini bermula dari laporan dugaan KDRT yang dialami Sherly. Dalam perjalanannya, baik Sherly maupun suaminya, Roland, sempat sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Belakangan, Roland mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dan dikabulkan, sehingga status tersangkanya dibatalkan. Namun, kuasa hukum menilai pasca putusan tersebut, penanganan laporan kliennya di Subdit Renakta Polda Sumatera Utara belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Jonson menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, dugaan kekerasan terjadi di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 5 April 2024. Ia juga menyebut kakak korban berinisial Yanty turut mengalami kekerasan dan sempat mendapatkan perawatan medis.
Atas kondisi tersebut, pihaknya menyayangkan penetapan Sherly sebagai tersangka dalam laporan KDRT yang ditangani Unit PPA Polrestabes Medan, serta berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. (awal yatim)


