Otak Perampasan HP Siswi SD di Medan Marelan Ditangkap, Korban Terseret 100 Meter

Sebarkan:
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba. (foto/ist)
MEDAN – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dan menangkap otak pelaku perampasan handphone terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) yang sempat terseret hingga sekitar 100 meter di kawasan Medan Marelan.

Pelaku diketahui berinisial M Iqbal Nasution (42), seorang residivis kasus pencurian, warga Jalan Letda Sujono Gang Taqwa, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Freego warna hitam tanpa pelat nomor polisi yang masih berstatus kredit. Mengetahui aksi kejahatannya terekam kamera dan viral di media sosial, pelaku panik lalu kabur ke rumah kerabatnya di Siak, Riau.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan, tim MIT (Mission Impossible Team) Jatanras Polda Sumut bekerja sama dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka di area perkebunan milik keluarganya di Siak,” ujar Kombes Ricko.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, jaket, sandal yang digunakan saat beraksi, serta satu unit handphone hasil kejahatan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara, masing-masing pada tahun 2019 dan 2021, dalam kasus pencurian. Ia juga mengaku kerap melakukan pencurian handphone dan laptop di sejumlah wilayah, seperti Medan Baru, Medan Tembung, Medan Sunggal, Tanjung Morawa, Binjai, Tebing Tinggi, hingga kawasan kos mahasiswa di sekitar kampus.

Selain itu, tersangka pernah diamankan di Polsek Medan Baru pada 2019 terkait pencurian laptop dan pada 2025 dalam kasus pencurian handphone, namun kedua perkara tersebut tidak berlanjut karena korban tidak membuat laporan polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (abdul meliala)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com