OTT KPK di Kanwil DJP Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan

Sebarkan:
Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK).(foto/net)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini tim penyidik telah mengamankan delapan pihak beserta barang bukti berupa uang.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi dilansir dari Antara, Sabtu (10/1/2026).

Terkait barang bukti, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing. “Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh saat dihubungi terpisah.

Fitroh menuturkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurangan nilai pajak. Namun, ia belum memerinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

Ia menambahkan, pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut terdiri atas pegawai pajak dan wajib pajak (WP).

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT pertama pada tahun 2026 dengan menangkap sejumlah pegawai DJP Kementerian Keuangan di Kantor Wilayah DJP Jakarta. Saat ini, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan.(mm/ant)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com