MEDAN - Pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (10/2/2026). Sejumlah anggota dewan menilai tindakan tersebut terkesan terburu-buru meski reklame disebut telah mengantongi izin resmi.
Dalam rapat itu, anggota Komisi 4 Edwin Sugesti Nasution melontarkan istilah “perangko kilat” untuk menggambarkan dugaan proses penindakan yang dinilai terlalu cepat dan merugikan pelaku usaha.
“Pembongkaran terlalu terburu-buru. Kesan di lapangan seperti ada ‘perangko kilat’. Ini merugikan pelaku usaha dan membuat ekosistem usaha di Medan tidak kondusif,” ujarnya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Hadir pula perwakilan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang.
Direktur Utama PT Sumo Advertising, Andry, bersama Manager Legal and Permit Riza Usty Siregar, menyampaikan keberatan atas pembongkaran yang dilakukan tanpa dialog terlebih dahulu.
Menurut Riza, billboard tersebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2020 serta rutin membayar pajak reklame sebagai kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami tidak diberi ruang komunikasi mengenai dasar hukum pembongkaran. Tiba-tiba langsung dibongkar di lapangan,” katanya.
Perwakilan DPMPTSP, Devi, membenarkan bahwa papan reklame tersebut memiliki IMB Nomor 0015/0015/0440/2.5/205/01/2020 yang diterbitkan pada 14 Februari 2020, serta izin reklame yang masih berlaku. “Memang izinnya telah ada sejak 2020,” ujarnya.
Edwin menegaskan ke depan penyelesaian persoalan serupa harus melalui komunikasi dan musyawarah, bukan tindakan sepihak. “Dialog jauh lebih baik agar tidak menimbulkan keresahan dan tetap menjaga iklim investasi,” katanya.
Anggota Komisi 4 lainnya, Lailatul Badri, bahkan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame guna mengevaluasi menyeluruh kebijakan perizinan, pengawasan, hingga penertiban reklame di Kota Medan.
Rapat sempat menghasilkan usulan agar instansi terkait memberi kesempatan kepada PT Sumo Advertising untuk kembali mengurus izin dan mendirikan billboard. Komisi 4 juga menyatakan akan menggelar rapat internal guna mengeluarkan rekomendasi resmi.
Namun hingga akhir pertemuan, hasil rapat internal belum disampaikan dan pihak perusahaan pulang tanpa kejelasan tindak lanjut.(Ahmad Rizal)


