Kisah Buruh Kebun Ditahan Gegara 13 Sawit, Restorative Justice Jadi Harapan Keluarga

Sebarkan:
Ilustrasi.
MADINA - Kasus dugaan pengambilan 13 tandan buah kelapa sawit yang menjerat seorang warga berinisial HW (37) menyita perhatian publik.

Sejak 2 Januari 2026, HW harus menjalani proses hukum dan dititipkan di Rutan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga kini, ia telah lebih dari 1,5 bulan mendekam di balik jeruji besi.

HW diamankan penyidik Polsek Batahan setelah dituding mengambil tandan sawit di areal PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur. Pada 5 Januari 2026, ia dipindahkan ke Rutan Natal sembari menunggu proses hukum lanjutan serta upaya mediasi kekeluargaan yang terus didorong pihak kepolisian.

Kasus ini menuai sorotan luas dari sudut kemanusiaan dan keadilan sosial. Nilai kerugian yang relatif kecil serta dugaan kekeliruan batas lahan menjadi perhatian publik, terlebih HW merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula saat HW berkunjung ke rumah mertuanya dan membantu bekerja di kebun. Dalam aktivitas tersebut, ia memetik 13 tandan sawit yang belakangan dinyatakan oleh petugas keamanan kebun berasal dari areal PTPN IV.

Pihak keluarga menegaskan HW tidak mengetahui secara pasti batas lahan. Di lokasi, menurut mereka, tidak terdapat patok atau penanda jelas antara kebun warga dan perkebunan perusahaan.

“Ini murni kekeliruan. Batas lahan sangat kabur. Tidak ada patok. Kami sudah menyampaikan permohonan maaf dan meminta mediasi, namun belum menemukan titik temu,” ujar pihak keluarga.

Sejak HW ditahan, kondisi ekonomi keluarga kian terpuruk. Sang istri, Nur Aisah (30) bersama tiga anaknya terpaksa menumpang di rumah orang tua dalam kondisi serba kekurangan.

“Kami sangat berharap ada kebijakan yang adil. Suami saya bukan kriminal, dia hanya buruh kebun yang ingin menghidupi anak-anaknya,” ujar Nur Aisah dengan mata berkaca-kaca.

Saat ditemui di Lapas Kelas II B, HW menuturkan kronologi kejadian dengan suara bergetar. “Saya disuruh mertua ke kebun. Terpikir mengambil buah sawit mertua saya karena saya perlu uang buat biaya anak,” ujarnya.

“Di tengah jalan saya dihentikan oknum pengamanan. Saya diminta membagi sawit. Saya jelaskan ini sawit mertua dan sawit yang tidak terurus. Tapi saya tetap dibawa ke kantor PTPN IV,” katanya.

HW juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah dua kali tertangkap dalam kasus serupa. Manajemen PTPN IV Kebun Timur melalui pesan Whatsap menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Maaf bang, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Aturan perusahaan tidak memungkinkan kami melakukan negosiasi. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tulis manajemen.

Perusahaan juga menyebut adanya riwayat kejadian serupa serta sengketa batas lahan yang masih diperdebatkan di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Batahan, Juni Iskandar, menegaskan proses hukum berjalan profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Sejak awal, pihak kepolisian disebut mendorong penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

“Kami menyarankan agar perkara ini diselesaikan secara damai. Bila terpenuhi syarat hukum, maka penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif sangat dimungkinkan,” ujarnya.

Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang membuka ruang penyelesaian perkara ringan melalui pendekatan humanis.

Keluarga HW disarankan menempuh sejumlah langkah hukum, antara lain Mengajukan permohonan resmi Restorative Justice kepada Kapolsek Batahan dan Kapolres Madina, mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga dan tokoh masyarakat.

Menghadirkan saksi batas lahan untuk memperjelas status tanah, meminta pendampingan advokat atau LBH, mengupayakan audiensi lanjutan dengan manajemen PTPN IV.

Di tempat terpisah, Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & Rekan mengapresiasi langkah aparat yang membuka ruang keadilan restoratif. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com