![]() |
| Ketua DPD LKLH Kabupaten Asahan, Mangihut Tua Simamora, ketika menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Polres Asahan, Jumat (20/2/2026). (foto/ist) |
Laporan yang menyeret nama berinisial ES, LS dkk, atas penguasaan lahan seluas kurang lebih 142 hektar yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi, di terima Unit Tipidter Polres Asahan, Jumat (20/2/2026).
Menurut Ketua DPD LKLH Kabupaten Asahan, Mangihut Tua Simamora, bahwa Berdasarkan pemantauan di lapangan dan titik koordinat yang dilaporkan, lahan tersebut kini telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit produktif yang diduga telah dikelola sejak tahun 2006.
Tidak hanya perkebunan, LKLH juga menemukan adanya bangunan permanen tiga lantai yang diperuntukkan sebagai penangkaran sarang burung walet yang diperkirakan sudah beroperasi selama sepuluh tahun tanpa izin resmi di atas lahan negara tersebut.
"Dalam analisis hukumnya bahwa tindakan para terlapor diduga kuat melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tegas Mangihut, atau biasa dipanggil Mora ini.
Dugaan tersebut, lanjut Mora, dikarenakan adanya aktivitas komersial dan pembangunan permanen di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan atau perizinan berusaha yang sah dari Menteri Kehutanan.
Indikasi pelanggaran semakin kuat dengan ditemukannya dokumen Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah atas nama terlapor yang dikonfirmasi oleh pihak Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, yang menunjukkan adanya upaya pengalihan hak atas tanah yang secara hukum statusnya masih merupakan Kawasan Hutan Produksi.
Sebagai bukti pendukung, LKLH telah melampirkan foto citra satelit lokasi lahan, dokumentasi visual gedung walet, hingga salinan surat pernyataan pelepasan hak tanah kepada pihak kepolisian.
"Aktivitas berskala besar ini dinilai telah merugikan negara secara signifikan selama bertahun-tahun, mengingat luasnya jangkauan lahan dan nilai ekonomis dari hasil sawit serta sarang burung walet yang dihasilkan," katanya.
LKLH berharap dokumen-dokumen validasi dari tingkat kecamatan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar praktik mafia tanah di kawasan hutan Mandoge tersebut.
Melalui laporan ini, Mora memohon kepada Kapolres Asahan untuk segera mengambil langkah hukum tegas, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan menyeluruh terhadap para terlapor.
Mereka juga mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyegelan atau pemasangan garis polisi (police line) pada objek gedung walet dan lahan sawit tersebut.
"Langkah ini dipandang perlu guna mencegah berlanjutnya aktivitas ilegal yang merusak tatanan konservasi lingkungan sekaligus menghentikan potensi kerugian negara yang lebih besar dari eksploitasi hutan secara tidak sah di wilayah Kabupaten Asahan," pungkasnya. (Ismanto Panjaitan)


