PB IMSU: Relokasi Harus Jelas, Kota Medan Harus Bebas dari Aksi Intimidatif

Sebarkan:
Ketua PB IMSU, Lingga Pangayumi Nasution. (foto/ist)
MEDAN – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU), Lingga Pangayumi Nasution, menegaskan bahwa polemik penertiban lapak penjualan daging non-halal di Kota Medan tidak boleh mengorbankan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari usaha tersebut.

Menurut Lingga, pendekatan represif maupun tekanan sosial terhadap pedagang kecil tidak mencerminkan keadilan sosial. Ia menilai para pedagang tersebut adalah bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian usaha.

“Pedagang kecil bukan pelaku kejahatan. Mereka mencari nafkah untuk keluarga. Jika ada persoalan tata ruang atau kebersihan, maka solusinya adalah penataan yang adil dan relokasi yang jelas, bukan intimidasi atau tekanan massa,” tegas Lingga, Jumat (20/2/2026).

Lingga secara terbuka mengkritik Pemerintah Kota Medan yang dinilai belum menghadirkan solusi konkret di lapangan. Menurutnya, kebijakan administratif tanpa skema relokasi yang jelas hanya akan menimbulkan ketidakpastian dan keresahan sosial.

Ia menyebut bahwa Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memang telah menerbitkan surat edaran terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal. Namun, menurut PB IMSU, regulasi saja tidak cukup tanpa langkah teknis yang manusiawi.

“Pemko Medan tidak boleh hanya melarang tanpa menyediakan tempat relokasi yang layak dan legal. Jika tidak ada solusi konkret, maka pedagang kecil yang akan menjadi korban kebijakan,” ujarnya.

PB IMSU mendesak Pemko Medan untuk segera menetapkan lokasi relokasi resmi yang higienis, tertutup, tidak berbenturan dengan sensitivitas sosial, serta menjamin perlindungan hukum selama masa transisi.

Di sisi lain, Lingga juga meminta aparat keamanan, khususnya Kepolisian Resor Kota Besar Medan, untuk turun langsung mengkondusifkan situasi dan mencegah segala bentuk aksi intimidasi terhadap pedagang kecil.

“Kami meminta Polrestabes Medan hadir secara aktif di lapangan untuk memastikan tidak ada aksi intimidatif atau tekanan sepihak terhadap pedagang. Negara harus hadir melindungi semua warga tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Lingga menambahkan bahwa menjaga ketertiban kota tidak boleh dilakukan dengan cara yang mencederai nilai kemanusiaan, terlebih saat umat Islam tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

“Jangan sampai polemik ini mencoreng wajah Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Ramadhan adalah bulan empati dan pengendalian diri. Penyelesaian masalah harus dilakukan dengan hikmah dan keadaban,” katanya.

PB IMSU menegaskan bahwa solusi terbaik adalah dialog terbuka antara pemerintah, tokoh agama, perwakilan masyarakat, serta pelaku usaha agar tidak terjadi konflik horizontal di Kota Medan yang dikenal sebagai kota multikultural.

“Keadilan sosial dan ketertiban umum harus berjalan beriringan. Pemerintah wajib berpihak kepada rakyat kecil, dan aparat harus memastikan Kota Medan tetap aman, damai, dan bebas dari intimidasi,” tutup Lingga. (Nas)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com