Pembunuhan Disertai Pencurian di Medan Helvetia, Riswan Lubis Divonis 20 Tahun Penjara

Sebarkan:

 


Pembunuhan Disertai Pencurian di Medan Helvetia, Riswan Lubis Divonis 20 Tahun Penjara. (foto/ist)
MEDAN - Terdakwa pembunuhan disertai pencurian di Medan Helvetia, Riswan Lubis alias Iwan, diganjar hukuman 20 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Firza Andriansyah dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Rabu (4/2/2026) sore.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP, yakni pembunuhan yang dilakukan untuk mempermudah tindak pidana lain. “Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Riswan Lubis alias Iwan,” tegas hakim.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena dilakukan dengan kekerasan hingga merenggut nyawa korban demi menguasai harta benda.

Usai pembacaan putusan, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Keduanya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban Amima Agama, Jalan Balai Desa No. 42-A, Medan Helvetia. Saat itu, korban meminta terdakwa memperbaiki perangkat DVR CCTV di rumahnya.

Setelah selesai memperbaiki, terdakwa meminta bayaran Rp3 juta. Namun korban menolak karena menilai hasil perbaikan belum maksimal. Penolakan tersebut membuat terdakwa emosi hingga nekat menyerang korban menggunakan pisau cutter.

Meski korban sempat melakukan perlawanan, terdakwa tetap menggorok leher korban hingga tewas. Setelah itu, terdakwa mengambil sejumlah harta milik korban, berupa uang 95 dolar Amerika Serikat, puluhan perhiasan emas, serta tiga unit telepon genggam.

Terdakwa kemudian melarikan diri dan menjual hasil kejahatannya. Pelariannya berakhir setelah polisi dari Polrestabes Medan menangkapnya di wilayah Batang Toru pada Rabu (23/7/2025). (rasid)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com