Pemko Siantar Tegaskan Pembelian Tanah Ketua DPRD Sesuai Prosedur, Bebas Konflik Kepentingan

Sebarkan:
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Pemko Pematangsiantar,Alwi Andrian Lumbangaol. (foto/Ist)
PEMATANGSIANTAR - Pemko Pematangsiantar memastikan tidak ada konflik kepentingan terkait pembelian tanah di Jalan Catur Kelurahan Banjar senilai Rp3,1 miliar, Tahun Anggaran 2025 untuk lokasi pembangunan kantor Lurah Banjar yang baru dan lebih representatif untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemko Pematangsianta, Alwi Andrian Lumbangaol, mengatakan, tidak ada konflik kepentingan baik pemerintah dan legeslatif terkait pembelian tanah di Jalan Catur yang anggaran juga ditampung di APBD TA 2025.

"Kebetulan saja tanah yang dibeli Pemko Pematangsianta untuk kantor Lurah Banjar yang sudah 20 tahun berada di gang sempit milik Ketua DPRR Pematangsiantar, namun proses pembelian mulai dari dokumen perencanaan, penilaian, hingga transaksi dilakukan secara prosedural," ujar Alwi, Jumat(20/2/2026).

Dijelaskannya, sebelumnya Pemko Pematangsiantar menerima surat permohonan dari sejumlah kelurahan terkait kebutuhan kantor kelurahan yang gedung dan fasilitasnya lebih memadai, untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat terutama kelurahan yang padat penduduk termasuk Kelurahan Banjar. 

Atas dasar permohonan itu Pemko Pematangsiantar mengusulkan anggarannya untuk ditampung di APBD dan PAPBD  TA 2025 sebesar Rp  22 miliar. 

"Setelah dilakukan survey di beberapa lokasi ada tanah di Jalan Catur, Kelurahan Banjar yang lokasinya startegis di pinggir jalan dan cukup luas, kebetulan pemiliknya Ketua DPRD Pematangsiantar, dan berdasarkan Pasal 126 ayat 5 PP 19 Tahun 2021 Pengadaan Tanah dilakukan oleh Instansi (Pemerintah Kota) langsung kepada yang berhak (pemilik tanah), surat penawaran dari yang berhak hanya untuk memastikan kesediaan pemilik tanah untuk bertaransaksi dengan Instansi yang membutuhkan tanah," jelas Alwi. 

Menurut alumni STPDN itu, besaran nilai ganti kerugian dilakukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tersertifikasi Kemenkeu yang sifatnya mengikat sesuai dengan Pasal 150 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2021.

"Jadi harga pembelian sudah dinilai oleh kantor jasa penilai publik yang tersertifikasi Kementerian Keuangan, bukan main asal hitung nilainya," sebut Alwi. 

Alwi menambahkan NJOP di objek tersebut adalah Rp 2.352.000/meter². Nilai ganti untung berdasarkan appraisal terhadap tanah tersebut menjadi Rp 2.360.000/meter² di luar nilai appraisal bangunan. 

Pemko Pematangsiantar berharap dengan dibangunnya kantor Lurah Banjar yang baru pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dilakukan karena saa ini kegiatan sosial kemasyarakatan serta program yang menyasar di tingkat kelurahan pun sudah semakin banyak.(davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com