![]() |
| Tersangka pelaku diamankan Kepolisian. (foto/ist) |
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari laporan polisi Nomor: LP/B/81/X/2025/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Mahar Laila Rambe.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P. Tamba, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Dusun XVI PKS, Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor jenis CRF dari dalam rumah korban.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial TRS (24), warga Dusun IX, Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador.
AKP P. Tamba menambahkan, penangkapan TRS merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya berinisial Fajar, yang lebih dahulu diamankan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi dalam perkara pidana lainnya.
Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Saat diamankan, pelaku TRS dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol, menyampaikan apresiasi kepada Unit Reskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Indrapura. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan,” ujar Kapolsek.(zein)


