![]() |
| Tersangka diamankan di Mapolres Asahan. (foto/ist) |
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 21.20 WIB, petugas mendapati praktik perjudian togel Macau dengan cara menerima pesanan angka melalui telepon seluler yang kemudian dibayar secara tunai,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Petugas selanjutnya mengamankan HSL yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp137.000 serta satu unit telepon genggam yang berisi catatan pesanan angka togel.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas itu sejak Desember 2025.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian serta mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungannya.(zein)


