Polres Batu Bara Ringkus 2 Tersangka Narkoba, Sabu 3,78 Gram dan 10 Pil Ekstasi Disita

Sebarkan:
Dua tersangka narkoba mendekam di jeruji besi. (foto/ist)
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara meringkus dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam operasi terpisah selama sepekan terakhir. Dari kedua penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba siap edar.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Dusun VI Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial VAP (22). Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 3,78 gram bruto, timbangan elektrik, dompet, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan. “Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan,” ujar Arifin.

Sehari kemudian, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Gang Ridho, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka IWN (25).

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi seberat 4,20 gram bruto serta sabu seberat 0,16 gram bruto.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Batu Bara dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Sementara itu, Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Selain penindakan, Polres Batu Bara juga terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba dan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis wilayah hukum Batu Bara.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com