Polres Batu Bara Selidiki Dugaan Korupsi 141 Pojok Baca Digital, Sejumlah Kades Dipanggil Tipikor

Sebarkan:
Gedung Reserse Mapolres Batu Bara. (foto:mm/zein)
BATU BARAUnit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu Bara mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan 141 pojok baca digital di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2025.

Penanganan perkara tersebut diperkuat dengan surat dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang menyatakan laporan telah ditindaklanjuti oleh Polres Batu Bara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 30 Januari 2026.

Surat bernomor R-102A/1.2.32/Dek.1/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani Kasi Intelijen Oppon Beslin Siregar itu merupakan tindak lanjut laporan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Batu Bara (JAMAK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pojok baca digital desa.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Dodi Manalu, saat dikonfirmasi membenarkan proses penyelidikan tengah berjalan. Namun, ia belum merinci jumlah kepala desa yang telah dipanggil maupun status pemeriksaannya. “Masih dalam proses,” ujarnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kepala desa telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, beberapa pegawai Inspektorat Kabupaten Batu Bara juga turut diperiksa.

Program pengadaan pojok baca digital tersebut diketahui menelan anggaran sekitar Rp15 juta per unit. Nilai anggaran itu menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial maupun masyarakat setempat karena diduga tidak sebanding dengan realisasi di lapangan.

Hingga kini, polisi masih mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi untuk mendalami potensi kerugian negara dalam proyek tersebut. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com