![]() |
| Bupati Batu Bara, H Baharuddin Siagian (foto/ist) |
Surat bernomor 400.8/1088/2026 tersebut mengatur sejumlah ketentuan bagi pelaku usaha maupun masyarakat selama bulan suci Ramadan, demi menciptakan suasana aman dan nyaman bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam edaran itu, pengusaha rumah makan, kedai nasi, dan restoran diminta menutup bagian terbuka atau jendela menggunakan tirai atau kain penutup pada siang hari, sehingga aktivitas makan dan minum di dalam tidak terlihat dari luar.
Selain itu, masyarakat dilarang menyalakan kembang api, meriam bambu, petasan, atau sejenisnya saat malam hari, khususnya ketika umat Islam melaksanakan Salat Tarawih, guna menjaga ketenangan ibadah.
Pemerintah daerah juga mengatur jam operasional tempat hiburan, hotel, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan malam. Usaha tersebut hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.30 WIB hingga 01.00 WIB dini hari.
Bagi warga yang tidak berpuasa, pemerintah mengimbau agar tetap menghormati umat Islam dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati menginstruksikan para camat agar menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada kepala desa, lurah, serta masyarakat di wilayah masing-masing.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang tertib, kondusif, dan penuh toleransi di Kabupaten Batu Bara. (zein)


