MEDAN - Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan meminta semua pengusaha tempat hiburan malam (THM) menghormati bulan suci Ramadhan 1447 H dengan mematuhi surat edaran (SE) Walikota Medan.
Tempat hiburan ditertibkan, Hingga jari ke 6 puasa masih ada tempat hiburan seperti tempat billiard yang buka melanggar surat edaran walikota.
"Kita berharap Dinas Pariwisata Kota Medan giat melakukan kontrol atas kegiatan tempat-tempat hiburan maupun rekreasi yang disebutkan dalam SE tersebut," kata Salomo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pariwisata Kota Medan di ruang Komisi 3, Selasa (24/2/2026).
Saya dengar THM masih ada yang mencuri-curi membuka usaha. Juga rumah-rumah biliar yang dalam SE harus tutup jam 16.00 Wib masih buka hingga larut malam, ujarnya didampingi Wakil Ketua Komisi 3 M. Bahrumsyah, Hj. Sri Rejeki dan dr. Dimas Sofani Lubis
Menjawab hal itu Kadis Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara mengatakan akan mengamankan SE Walikota tersebut. "Kita akan mengamankan SE Walikota tersebut dan kita akan pantau THM dan tempat hiburan lainnya," jawab Odi.
Odi menjelaskan, pihaknya secara proaktif tetap mengingatkan pengusaha THM dan rekreasi khususnya yang menjual minuman beralkohol untuk mematuhi surat edaran walikota Medan nomor 400.8.3.2/145226 tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 04 tahun 2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. (Ahmad Rizal)


