![]() |
| Tersangka pelaku pencurian mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim IPTU Khairul Fajri Lubis, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban, Indra Jaya (53), di kawasan Kecamatan Medan Area.
“Modus tersangka berpura-pura meminta sedekah. Saat situasi lengah, pelaku mengambil handphone milik korban,” ujar Kapolsek, Kamis (26/2/2026).
Menurut polisi, korban sebelumnya memarkir sepeda motor di teras rumah dan meletakkan ponsel Samsung A72 di dashboard. Saat hendak diambil kembali, ponsel tersebut sudah tidak ada.
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria mondar-mandir di sekitar rumah sebelum mengambil ponsel menggunakan kayu panjang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi dengan kerugian ditaksir sekitar Rp6 juta.
Berdasarkan penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Pelajar Ujung dan langsung melakukan penangkapan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepasang sandal yang digunakan saat beraksi. Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual ponsel korban seharga Rp450 ribu untuk kebutuhan pribadi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka. (tan)


