![]() |
| Kantor Bupati Batu Bara, di Jalinsum, Kelurahan Limapuluh Kota, Batu Bara. (foto:dok mm) |
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas tata kelola pemerintahan, mengingat kewenangan Plt terbatas pada tugas administratif dan tidak dapat mengambil keputusan strategis tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 13 OPD tersebut, 12 jabatan saat ini diisi Plt, sementara satu instansi, yakni Dinas Kesehatan, disebut belum memiliki pejabat Plt maupun Pelaksana Harian (Plh) yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah.
Penunjukan Plt yang berlangsung cukup lama memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat terkait percepatan pengisian jabatan definitif demi menjaga stabilitas pelayanan publik.
Secara regulasi, pengangkatan Plt diatur melalui ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali, sehingga total paling lama enam bulan sebelum diisi pejabat definitif.
Adapun OPD yang saat ini dipimpin Plt di lingkungan Pemkab Batu Bara antara lain:
- Bapelitbangda
- Disparpora
- Dinas Sosial
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
- Dinas Pendidikan
- Dinas Perikanan dan Peternakan
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- Dinas Kesehatan dan PPKB
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Sekretariat DPRD (Sekwan)
- Dinas Perkim/Lingkungan Hidup
- Sekretaris Daerah
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan evaluasi dan percepatan pengisian jabatan definitif guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. (zein)


