Pembatasan Medsos bagi Anak Dimulai, Menkomdigi: Tidak Ada Kompromi, Semua Platform Wajib Patuh!

Sebarkan:
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi dalam penerapan aturan ini. (Foto: Dok Kemkomdigi)
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan pembatasan medsos (media sosial) bagi anak ini sudah berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. 

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Meutya dalam keterangannya dikutip Minggu (29/3/2026).

Meutya mengapresiasi sikap kooperatif platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban yang diatur PP Tunas. Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi telah diwujudkan dalam penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.

Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk). Selain itu, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi, serta memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.

Menkomdigi menegaskan langkah ini menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, mantan jurnalis ini menekankan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh platform lainnya.

Pemerintah akan terus memantau setiap pergerakan platform secara harian untuk memastikan bahwa setiap komitmen tidak sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata.

Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, Pemerintah menegaskan agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. 

Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.(mm/era)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com