Pemkab Sergai Sosialisasikan Program PRESTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis Berbasis RJ

Sebarkan:
Sekdakab Sergai Suwanto Nasution mewakili Bupati Darma Wijaya saat membuka Sosialisasi Program PRESTICE di Aula Sultan Serdang, Sei Rampah, Senin (20/4/2026). (foto/ist)
SERDANG BEDAGAI – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyosialisasikan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (RJ) sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan bagi masyarakat.

Kegiatan yang digagas Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara ini dibuka oleh Bupati Sergai Darma Wijaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Suwanto Nasution, di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (20/4/2026).

Suwanto Nasution menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas inisiatif program PRESTICE yang dinilai sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Restorative justice bukan pembebasan pelaku, tetapi pendekatan hukum yang lebih humanis dengan fokus memulihkan keseimbangan sosial melalui dialog antara korban, pelaku, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai konsep tersebut selaras dengan kearifan lokal masyarakat Sergai yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat dan semangat gotong royong. Menurutnya, banyak perkara ringan dapat diselesaikan secara damai di tingkat desa tanpa harus melalui proses peradilan.

Selain itu, Suwanto menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung implementasi program PRESTICE, termasuk digitalisasi sistem pelaporan dan koordinasi.

“Kami mendorong rumah restorative justice di desa didukung sistem digital, sehingga kepala desa dapat melakukan konsultasi hukum dan pelaporan secara daring. Ini akan membuat proses lebih transparan dan terpantau secara real-time,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang diwakili Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla H. Siregar, mengatakan program PRESTICE hadir untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Program ini menawarkan empat skema penyelesaian, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa hingga pendampingan di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.

Aprilla menambahkan, Kabupaten Sergai menjadi daerah ke-11 dalam rangkaian sosialisasi program tersebut. Ia berharap melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan aparat penegak hukum, PRESTICE dapat menjadi solusi penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai Fajar Simbolon, Kabag Hukum Setdakab Sergai Abdul Hakim Sori Muda Harahap, unsur Forkopimda, serta para kepala desa se-Kabupaten Sergai. (rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com