Respons Cepat Camat Perbaungan Usai Rumah Warga Viral, Khairuddin Terima Bantuan Pangan

Sebarkan:
Camat Perbaungan Elmiati bersama pendamping PKH, Sekdes Lidah Tanah Aswin Effendi, dan Babinsa menyerahkan bantuan pangan kepada Khairuddin (51). (foto/is)
SERDANG BEDAGAI – Camat Perbaungan, Elmiati, bergerak cepat menyalurkan bantuan pangan kepada Khairuddin (51), warga kurang mampu di Dusun I Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, setelah kondisi rumahnya viral di media sosial.

Kondisi rumah Khairuddin yang beratap rumbia, berdinding tepas, dan berlantaikan tanah menjadi sorotan publik setelah diunggah oleh akun TikTok “Cantika Bawel” pada 17 April 2026.

Dalam unggahan tersebut disebutkan Khairuddin belum pernah menerima bantuan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Camat Perbaungan Elmiati bersama Babinsa, Pemerintah Desa Lidah Tanah yang diwakili Sekretaris Desa Aswin Effendi, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), langsung turun ke lokasi untuk memberikan bantuan sembako.

“Kami hari ini bersama Babinsa, Pemdes Lidah Tanah, dan pendamping PKH turun langsung memberikan bantuan pangan kepada Bapak Khairuddin sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” ujar Elmiati, Rabu (22/4/2026).

Elmiati menjelaskan, berdasarkan data yang ada, Khairuddin sebelumnya tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2024 dan 2025. Namun sejak akhir 2025, statusnya masuk dalam Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN) desil 7 sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Saat ini, Khairuddin diketahui memiliki Kartu Keluarga (KK) tunggal, tidak memiliki tanggungan, dan belum masuk kategori lanjut usia.

Ia juga tinggal bersama seorang perempuan yang diakui sebagai istri, namun belum tercatat dalam KK.

Selain itu, Khairuddin menempati rumah di atas lahan milik orang lain, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diusulkan dalam program bedah rumah yang mensyaratkan kepemilikan lahan.

“Meski demikian, kami telah mengusulkan kembali melalui Pemerintah Desa Lidah Tanah sejak 2025 agar yang bersangkutan bisa kembali menerima bantuan. Namun hingga saat ini belum ditetapkan oleh Kementerian Sosial,” jelas Elmiati.

Sementara itu, Sekretaris Desa Lidah Tanah, Aswin Effendi, menyampaikan bahwa pihak desa juga telah mengusulkan program bedah rumah pada tahun 2026. Namun salah satu syarat utama penerima bantuan adalah kepemilikan lahan atas nama calon penerima. (Rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com