![]() |
| Rinto M Simanjuntak Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Toba PAW. (foto/ist) |
Pelantikan berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Toba dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Tomson Manurung, serta dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, tokoh masyarakat, hingga keluarga yang bersangkutan.
Pengangkatan Rinto didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/249/KPTS/2026 tertanggal 9 April 2026 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Toba. Dalam keputusan tersebut, Mangatas Silaen diberhentikan dan posisinya digantikan oleh Rinto M. Simanjuntak untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Prosesi pengambilan sumpah/janji dipandu rohaniawan Gugun H.P. Simanjunta di hadapan pimpinan DPRD Kabupaten Toba yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD, Tomson Manurung. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pengesahan resmi.
Dalam sambutan Bupati Toba Effendi Napitupulu yang disampaikan Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas pengabdian Mangatas Silaen selama menjabat serta mengucapkan selamat kepada Rinto M. Simanjuntak.
“Kami berharap kehadiran saudara Rinto dapat memperkuat kinerja DPRD serta menjalin sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati.
Rapat paripurna ini juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, camat se-Kabupaten Toba, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Dengan pelantikan ini, komposisi DPRD Kabupaten Toba diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah. (paber simanjuntak)


