![]() |
| Tersangka DA (23) saat diamankan pihak kepolisian. (foto/ist) |
Kedua tersangka diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu (23/5/2026) pagi. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya telah diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan DA diamankan bersamaan dengan MF yang diduga berperan sebagai pemasok pil ekstasi ke THM Phantom KTV.
“Dalam proses pengembangan kasus narkoba yang terkait dengan tempat hiburan malam, kami turut mengamankan seorang wanita yang berada di lokasi saat penangkapan pemasok narkoba,” ujar Rafli, Rabu (27/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi yang diduga milik MF di kamar kos yang ditempati DA. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang diduga milik DA.
Barang bukti yang disita antara lain dua paket ganja kering dengan berat bruto 2,90 gram, puluhan biji ganja, serta sejumlah kertas yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
Menurut Rafli, DA mengakui menggunakan ganja untuk konsumsi pribadi. Kepada penyidik, wanita tersebut beralasan menggunakan ganja karena percaya dapat membantu meningkatkan berat badannya.
“Selain menemukan pil ekstasi milik tersangka MF, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti ganja dari kamar yang dihuni DA. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi masih terus mendalami dugaan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di lingkungan tempat hiburan malam, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi peredaran maupun transaksi narkoba.(tan)


