![]() |
| Polres Asahan Bongkar Judi Tembak Ikan di Bandar Pasir Mandoge, Seorang Wanita Diamankan. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui keterangan resmi menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kedai tuak milik MDS yang berada di Dusun III Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian mesin tembak ikan di wilayah Bandar Pasir Mandoge,” ujar Kapolres Asahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora memerintahkan Kanit Jatanras bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah bermain judi mesin tembak ikan. Melihat kedatangan polisi, tersangka sempat berusaha membuang chip voucher yang digunakan dalam permainan. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, satu buah chip voucher, satu unit handphone Android, serta satu unit mesin judi tembak ikan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Asahan masih melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus perjudian tersebut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (zein)


