Proyek Revitalisasi SDN Bunturaja Rp752 Juta Belum Rampung, Publik Soroti Penanganannya

Sebarkan:
Kantor cabang Kejaksaan negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, (foto:mm/Abednego Manalu)
TAPUT - Proyek revitalisasi SD Negeri 173347 Bunturaja, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2025 sebesar Rp752 juta, hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas. 

Diketahui, proyek revitalisasi dengan masa pekerjaan mulai 17 Oktober hingga 31 Desember 2025 itu saat ini tampak terbengkalai. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah bagian bangunan sekolah masih belum rampung dikerjakan.

Beberapa kondisi yang ditemukan di antaranya pemasangan asbes yang belum selesai, keramik yang belum terpasang seluruhnya, kaca nako jendela yang masih kosong, hingga dinding ruang kelas yang belum diplester secara menyeluruh.

Proyek revitalisasi tersebut berada di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah, Armin Lumbantoruan. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait tindak lanjut maupun konsekuensi hukum atas mangkraknya pembangunan tersebut.

Informasi yang dihimpun medanmerdeka.com di lapangan menyebutkan, dugaan persoalan proyek mangkrak itu telah ditangani pihak Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong selama kurang lebih enam bulan. Akan tetapi, hingga saat ini masyarakat masih menunggu perkembangan maupun kepastian proses penanganannya.

Bahkan, saat dikonfirmasi dalam belum lama ini terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Yoga selaku staf Intelijen Cabjari Siborongborong disebut masih memberikan jawaban normatif dengan menyatakan perkara itu “masih dalam tahap proses”. Pernyataan tersebut dinilai belum mampu menjawab keresahan publik yang menanti kepastian hukum atas proyek mangkrak tersebut.

Sejumlah warga menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran negara itu dinilai telah merugikan dunia pendidikan serta menghambat proses belajar mengajar siswa.

“Kasus itu sudah diketahui masyarakat luas, tapi sampai sekarang kami tidak tahu bagaimana kejelasannya. Kalau memang serius ditangani, seharusnya jangan berlarut-larut seperti ini. Masyarakat jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujar Robert, salah seorang warga Tapanuli Utara.

Sementara itu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong (Kacabjari) Raskita Fresko Surbakti, SH ketika dikonfirmasi medanmerdeka.com via seluler memilih bungkam.

Sapitra Devi selaku Kasubsi Intel Cabjari Siborongborong ketika dikonfirmasi, "Silahkan saudara datang ke kantor kami guna dapat diberikan penjelasan lebih lanjut sejauh mana proses tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami sedang berkoordinasi dengan Kejari dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujarnya.

Sorotan lebih keras juga datang dari praktisi hukum, Burju Simatupang, SH., MH. Ia menilai lambannya penanganan perkara tersebut menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Praktisi hukum Burju Simatupang, SH., MH., menilai lambannya tindak lanjut perkara proyek revitalisasi sekolah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan pengawasan anggaran publik di dunia pendidikan.

Menurut Burju, aparat penegak hukum seharusnya mampu menunjukkan keseriusan dan ketegasan agar kepercayaan publik tidak semakin luntur.

“Ini bukan sekadar bangunan mangkrak, tetapi menyangkut masa depan pendidikan anak-anak. Ketika ruang belajar tidak selesai dibangun, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga para siswa yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” tegas Burju.

Ia juga menyebut, penanganan yang terlalu lama tanpa kepastian dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau suatu perkara sudah berbulan-bulan ditangani namun tidak ada progres yang jelas disampaikan ke publik, maka wajar masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada sebatas pemeriksaan tanpa keberanian mengambil langkah tegas. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul terhadap persoalan yang sudah terang benderang di depan mata,” katanya.

Burju menambahkan, pihak kejaksaan seharusnya mampu memberikan kepastian hukum secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Institusi penegak hukum harus menjaga marwah dan kepercayaan publik. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran, maka harus diproses secara transparan dan profesional. Sebaliknya, jika tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan membiarkan persoalan ini menggantung terlalu lama hingga memunculkan asumsi-asumsi negatif,” pungkasnya.(abednego manalu)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com