AKTA Laporkan Kadishub Medan ke Kejari, Dugaan Kebocoran PAD Parkir Jadi Sorotan

Sebarkan:
Kordinator Pusat AKTA, Ari Gusti. (foto/ist)
MEDAN – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) resmi melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir, dugaan pembiaran pungutan liar, serta persoalan tata kelola perparkiran di Kota Medan, Jumat (12/6/2026).

Koordinator Pusat AKTA, Ari Gusti, mengatakan laporan tersebut disampaikan berdasarkan sejumlah temuan, informasi, dan keluhan masyarakat terkait rendahnya realisasi PAD parkir dibandingkan potensi parkir yang dinilai cukup besar di Kota Medan.

Menurut AKTA, terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, di antaranya dugaan ketidaksesuaian antara hasil uji potensi parkir dengan setoran resmi yang masuk ke kas daerah.

AKTA mencontohkan, informasi yang sempat beredar mengenai salah satu titik parkir yang disebut memiliki potensi pendapatan sekitar Rp70 ribu per hari, namun setoran resmi yang tercatat hanya sekitar Rp25 ribu per hari.

“Jika perbedaan itu benar terjadi secara luas di banyak titik parkir, tentu perlu dilakukan audit dan pendalaman lebih lanjut karena berpotensi memengaruhi penerimaan daerah,” ujar Ari Gusti.

Selain itu, AKTA juga menyoroti aspek transparansi pengelolaan parkir, mulai dari data Surat Perintah Tugas (SPT), jumlah titik parkir aktif, target setoran, distribusi karcis parkir, hingga realisasi PAD dari masing-masing titik parkir.

AKTA menilai keterbukaan data diperlukan agar pengawasan publik terhadap tata kelola parkir dapat berjalan lebih optimal.

Dalam laporannya, AKTA turut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan masih adanya juru parkir yang menggunakan atribut maupun SPT yang masa berlakunya diduga telah habis namun tetap melakukan pengutipan kepada masyarakat.

AKTA juga menyoroti dugaan pengutipan parkir di sejumlah ruas jalan yang disebut bukan lagi objek retribusi parkir karena berstatus jalan nasional maupun jalan provinsi.

“Jika memang masih ada pengutipan di lokasi tersebut, perlu dijelaskan dasar hukumnya serta mekanisme pengawasannya,” kata Ari.

Selain itu, AKTA meminta aparat penegak hukum mendalami kebijakan pengelolaan titik parkir yang dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan apabila tidak dibarengi sistem kontrol yang memadai.

AKTA berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan guna memastikan pengelolaan parkir di Kota Medan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.

“Laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Irsan Idris Nasution saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.(mikhael)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com