Berkas Kasus Eks Pasar Kisaran Bolak-Balik Setahun, Polres Asahan Akhirnya Buka Suara dan Janji Tuntaskan!

Sebarkan:
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora. (foto/ist)
ASAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan berkas perkara tindak pidana penghasutan dan provokasi yang berujung pada perusakan di lokasi eks gedung Pasar Kisaran, Jalan Imam Bonjol, yang terjadi pada April 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Selasa (9/6/2026), menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera memenuhi petunjuk jaksa peneliti agar perkara ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum. "Dalam waktu dekat akan kita lengkapi sebagaimana petunjuk jaksa," tegasnya.

Mengenai lamanya penanganan perkara yang telah bergulir lebih dari satu tahun ini, Kasat Reskrim mengungkapkan adanya dinamika dalam proses koordinasi antarinstansi. Menurutnya, terdapat perbedaan pendapat antara pihak kepolisian dan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas tersebut, meski ia tidak merinci detail teknis perbedaannya.

Lebih lanjut, AKP Immanuel P. Simamora menyatakan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan sebelumnya. Ia pun menyarankan agar pihak media mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan terkait kendala administratif yang menyebabkan berkas belum dinyatakan lengkap atau P21.

Langkah tegas dari Polres Asahan ini dinanti oleh pihak pelapor. Mereka berharap agar kasus yang bermula dari upaya pemagaran aset miliknya tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Hingga saat ini, publik terus memantau sinergi antara penyidik dan jaksa peneliti dalam menyelesaikan perkara yang telah memakan waktu satu tahun lebih ini. (Ismanto Panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com