Bolak-Balik Berkas, Pelapor Minta Perkara Penghasutan dan Perusakan Gedung Eks Pasar Kisaran Disidangkan

Sebarkan:
Pelapor sekaligus Kuasa Hukum Indra Surya Zein saat peristiwa Perkara Penghasutan dan Perusakan Gedung Eks Pasar Kisaran terjadi, pada April 2025 lalu.(foto/ist)
ASAHAN - Proses hukum terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang berujung pada perusakan dengan tersangka berinisial OK dan pelapor Indra Surya Zein kini kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan konfirmasi terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, berkas perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.

Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menjelaskan bahwa Polres Asahan telah mengirimkan berkas perkara pada tanggal 20 Mei 2026. Namun, setelah dilakukan penelitian mendalam, jaksa mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik pada tanggal 26 Mei 2026 untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.

"Bahwa berkas perkara sudah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi kembali sebagai petunjuk jaksa peneliti pada tanggal 26 Mei 2026," ujar Heryanto Manurung, Senin (8/6/2026).

Kondisi "bolak-balik" berkas antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan menarik perhatian pihak pelapor. 

Kuasa Hukum Indra Surya Zein, Tri Purnowidodo, menanggapi kondisi tersebut sebagai bagian dari prosedur dalam KUHAP, di mana mekanisme pengembalian berkas dengan petunjuk (P19) merupakan hal yang lumrah untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Meski memaklumi proses tersebut sebagai bentuk kehati-hatian penyidik, Tri menyoroti penanganan perkara yang telah berjalan hampir satu tahun ini. 

Ia menilai hal itu terjadi karena adanya upaya pihak terlapor yang mencoba mengarahkan perkara tersebut ke ranah perdata saat terjadi sengketa di Pengadilan Negeri Kisaran. Padahal, sengketa perdata tersebut (perkara nomor 63/Pdt.G/2025/PN Kis) bahkan sudah diputuskan oleh pihak PN Kisaran. 

"Kasus ini lambatnya pada saat proses penyelidikan, karena terlapor mencoba mengarahkan perkara ini ke perdata yang pada saat itu sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Kisaran," jelasnya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada April 2025, ketika pelapor hendak melakukan pemagaran terhadap bangunan miliknya, yakni eks Pasar Kisaran di Jalan Imam Bonjol. Saat itu, tersangka bersama kelompoknya diduga melakukan penghasutan dan provokasi kepada warga untuk menghalangi para pekerja, yang kemudian berujung pada tindakan perusakan.

Namun setelah setahun berlalu, kasus tersebut masih dalam proses di tingkat penyidik Polres Asahan dan belum dinyatakan lengkap (P21) karena berkas masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa. Pihak kuasa hukum berharap penyidik dan Kejaksaan segera menyelesaikan proses tersebut agar perkara ini dapat segera disidangkan demi kepastian hukum. (Ismanto Panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com