Buron 6 Tahun Berakhir! Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana Penggelapan di Tanjung Balai

Sebarkan:
Terpidana Albert A Hock (empat dari kanan) ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Tanjung Balai. (foto/ist)
MEDAN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan terpidana perkara penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Albert A Hock, di Kota Tanjung Balai, Jumat (5/6/2026).

Terpidana ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar, Lk III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Sumut bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai setelah sebelumnya Albert A Hock diketahui beberapa lama menghindari eksekusi hukum atas perkara penggelapan yang menjeratnya.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan kepastian hukum terhadap para buronan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus memastikan tidak ada tempat aman bagi buronan Kejaksaan. Ini juga menjadi komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rizaldi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 864 K/Pid/2020, Albert A Hock dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

Dalam amar putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020.

Selain itu, MA juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana dan memerintahkan agar yang bersangkutan segera ditahan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus penggelapan tersebut diketahui bermula pada tahun 2020. Namun setelah putusan inkrah, terpidana tidak menjalani hukuman dan masuk dalam daftar buronan Kejaksaan.

Usai diamankan, Albert A Hock langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai untuk menjalani proses administrasi dan penanganan lanjutan sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.

Keberhasilan penangkapan ini kembali menegaskan keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memburu dan mengeksekusi para terpidana yang mencoba menghindari hukuman.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com