DPRD Batu Bara Dorong Pansus Plasma HGU, Perusahaan Sawit Diminta Penuhi Kewajiban 20 Persen untuk Masyarakat

Sebarkan:
Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, H Darius SH. (foto/ist)
BATU BARA – DPRD Kabupaten Batu Bara menegaskan komitmennya memperjuangkan hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma pada area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang membahas pembentukan Pansus Plasma HGU di Gedung DPRD Batu Bara, Selasa (9/6/2026).

Dalam penyampaian keterangan penjelasan Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, H Darius SH, menyatakan bahwa pembentukan pansus merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan plasma perkebunan yang dinilai belum berjalan maksimal di daerah tersebut.

Komisi I DPRD menilai terdapat kesenjangan antara kewajiban normatif perusahaan pemegang HGU dengan realitas di lapangan, khususnya terkait pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

“Persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan. Jika kewajiban 20 persen plasma dari ribuan hektare HGU di Batu Bara direalisasikan, maka akan berdampak besar terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa, daya beli warga, hingga pendapatan asli daerah,” demikian disampaikan dalam forum paripurna.

Disebutkan, inisiatif pembentukan pansus lahir dari aspirasi masyarakat yang selama ini menyuarakan persoalan ketidakadilan agraria di sekitar wilayah perkebunan.

Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti DPRD melalui rapat dengar pendapat (RDP), pembahasan di tingkat Komisi I, hingga mendapat dukungan seluruh fraksi dalam rapat paripurna DPRD Batu Bara.

Melalui pansus tersebut, DPRD Batu Bara berencana melakukan audit investigatif lintas sektoral dengan memanggil pihak perusahaan perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas terkait, serta instansi perizinan untuk melakukan sinkronisasi dan verifikasi data di lapangan.

Selain itu, pansus juga diharapkan memiliki kekuatan politik untuk merekomendasikan penangguhan perpanjangan HGU bagi perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat.

“Rekomendasi pansus nantinya akan menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam mengambil langkah terhadap perusahaan perkebunan yang tidak menjalankan kewajibannya,” lanjut penjelasan tersebut.

DPRD Batu Bara juga mengajak seluruh elemen politik untuk mengesampingkan perbedaan kepentingan demi memperjuangkan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.

Komisi I DPRD Batu Bara berharap pembentukan Pansus Plasma HGU dapat menjadi solusi konkret dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar kawasan perkebunan.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com