Galian Pasir di Sungai Gambus Batu Bara Diduga Bermasalah, Instansi Terkait dan APH Dinilai Tutup Mata

Sebarkan:
Sejumlah alat berat ekscavator bebas mengeruk pasir sungai Gambus, Batu Bara, tanpa adanya penegakan hukum. (foto:mm/zein)
BATU BARA – Aktivitas galian pasir di aliran Sungai Gambus, tepatnya di kawasan Titi Putus, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi mengeruk pasir di lokasi tersebut, Senin (15/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengangkutan pasir menggunakan truk dump truck berlangsung cukup ramai. Puluhan truk terlihat keluar masuk lokasi untuk mengangkut material pasir dari area sungai.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan pasir tersebut diduga belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan, termasuk terkait Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan dokumen lingkungan hidup.

Warga sekitar berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas penambangan tersebut serta mengantisipasi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.

“Setiap hari cukup banyak truk yang mengangkut pasir dari lokasi ini. Masyarakat berharap ada pengawasan dari pihak terkait,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari informasi yang diperoleh, aktivitas galian pasir tersebut disebut dikelola oleh sebuah perusahaan berinisial CV KAM. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait status perizinan operasional perusahaan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, Tavy Juanda, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani juga belum merespons konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Sebagaimana diketahui, SIPB merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan penambangan batuan tertentu seperti pasir, batu, kerikil, dan tanah liat. Selain itu, aktivitas pertambangan juga wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com