PBH PERADI Soroti Dugaan Pemeriksaan Kajari dan Kasi Pidsus Sergai, Sampaikan Lima Tuntutan ke Kejagung

Sebarkan:

Ketua PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi Dedi Suheri SH didampingi Sekretaris Ikhwan Khairul Fahmi SH.(foto/ist)
SERDANG BEDAGAI – Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi menyampaikan sikap resmi terkait informasi dugaan diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata SH MH, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aguinaldo Marbun SH MH oleh pihak Kejaksaan Agung.

Ketua PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi, Dedi Suheri SH, didampingi Sekretaris Ikhwan Khairul Fahmi SH, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pengawasan internal yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum pejabat Kejari Serdang Bedagai. Ini menunjukkan mekanisme pengawasan internal dapat berjalan secara objektif,” ujar Dedi Suheri kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

PBH PERADI juga menyampaikan lima tuntutan kepada Kejaksaan Agung. Pertama, meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers dan publikasi resmi.

“Kami berharap hasil pemeriksaan dapat diumumkan secara transparan agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi aparat penegak hukum,” katanya.

Kedua, PBH PERADI meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi maupun pengaduan masyarakat yang sebelumnya ditangani Kejari Serdang Bedagai.

Mereka meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) melakukan evaluasi terhadap seluruh laporan masyarakat dan berkas perkara selama masa kepemimpinan pejabat yang bersangkutan.

Selain itu, PBH PERADI juga meminta pejabat pelaksana tugas (Plt) Kajari Serdang Bedagai yang baru untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang belum selesai diproses.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan permintaan eksaminasi terhadap perkara yang menjerat seorang pelaku UMKM bernama Selamet. PBH PERADI menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Menurut Dedi, pihaknya menilai seluruh pihak yang terkait dalam proses pengajuan kredit semestinya turut diperiksa guna menjamin asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

PBH PERADI juga meminta Kejaksaan Agung melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait lainnya apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Keempat, PBH PERADI meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum melibatkan lembaga terkait untuk menelusuri aliran keuangan serta memberikan perlindungan kepada saksi maupun pelapor.

“Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran pidana, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kelima, PBH PERADI meminta Kejaksaan Agung menjaga transparansi penanganan perkara demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dedi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berharap seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait informasi dugaan pemeriksaan terhadap kedua pejabat Kejari Serdang Bedagai tersebut.(rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com