![]() |
| Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menggerebek sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba jenis sabu. (foto/ist) |
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tersebut, polisi mengamankan empat pria berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34). Salah satu di antaranya diketahui merupakan anak mantan pejabat di Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan keempat pria tersebut diamankan sesaat setelah diduga selesai mengonsumsi sabu-sabu. "Benar, para pelaku diamankan ketika selesai melakukan pesta sabu-sabu," kata Iptu Andhika, Sabtu (30/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Cubadak. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tiga orang yakni DH, AF, dan HD berada di lokasi bersama sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Tidak lama kemudian, petugas juga mengamankan SY yang datang menuju pondok tersebut dari sebuah rumah di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, pondok itu diketahui merupakan milik SY.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong), kaca pirek yang masih berisi sisa sabu, tiga buah mancis, tiga sendok sabu dari pipet plastik, empat pipet plastik, tiga jarum suntik, serta tiga unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil tes urine, keempat pria tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu. Saat ini, seluruh pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.
"Kami akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Siapa pun yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(doni setiawan)


