![]() |
| Enam tersangka diamankan di Mapolres Toba. (foto/ist) |
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang yang berada di lokasi. Selain itu, polisi menyita puluhan paket ganja kering yang telah dikemas untuk diedarkan.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Balige.
"Saat melakukan penyelidikan, tim mendatangi sebuah warung tuak yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Di lokasi tersebut petugas mengamankan sejumlah orang dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja," ujar Iptu Tri Pranata Purba.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket ganja dan satu linting rokok yang telah dicampur ganja dari dua orang yang berada di lokasi, yakni EEK (23) dan RT (23). Keduanya mengaku memperoleh ganja tersebut dari pemilik warung tuak berinisial JDLT (28).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam warung. Hasilnya, ditemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di lokasi dan diakui sebagai milik JDLT
Kasat Narkoba menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi 27 paket ganja yang dibungkus kertas cokelat, sejumlah paket ganja lainnya yang dikemas dalam plastik bening, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. "Total berat bruto ganja yang berhasil disita mencapai sekitar 281,85 gram," jelasnya, Senin (9/6/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan JDLT sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai bandar. Sementara itu, EEK dan RT diduga sebagai pembeli yang memperoleh ganja untuk dikonsumsi sendiri.
Selain ketiga orang tersebut, petugas juga mengamankan CBP (18), RS (30), dan DR (26). Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung THC. Namun, saat penangkapan dilakukan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan mereka.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Toba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Iptu Tri Pranata Purba menegaskan, Polres Toba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya. (Abednego Manalu)


