![]() |
| Juru bicara Fraksi PKS DPRD Batu Bara, Agung Setiawan, SE. (foto/is) |
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (23/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Nurhaji dan Rodial, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Batu Bara, Rusian Heri, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD.
Fraksi PDI Perjuangan menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, fraksi ini menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang dinilai menunjukkan masih kurang optimalnya pelaksanaan program yang telah direncanakan pemerintah daerah.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemkab Batu Bara segera menyelesaikan persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Menurut Fraksi Gerindra, capaian tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik dan perlu terus dipertahankan serta ditingkatkan pada masa mendatang.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi ini menyatakan bangga atas keberhasilan Pemkab Batu Bara kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI dan mendukung pembahasan laporan keuangan daerah secara lebih rinci melalui Pansus DPRD.
Di sisi lain, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera menetapkan pejabat definitif pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi PAN juga menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang transparan, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Keadilan Demokrasi Rakyat Indonesia (KDRI) menilai Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 perlu segera dibahas secara mendalam melalui pembentukan Panitia Khusus DPRD.
Hal senada disampaikan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN). Fraksi ini berharap proses pembahasan dan penyelesaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat dilakukan tepat waktu sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur batas waktu pembahasan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan disetujuinya pandangan umum seluruh fraksi, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan di tingkat Panitia Khusus DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(zein)


