Tarik Ulur Berkas Perkara Penghasutan Berujung Perusakan eks Gedung Pasar Kisaran, Praktisi Hukum: Jangan Korbankan Keadilan

Sebarkan:
Praktisi Hukum Dr. Anderson Siringo-ringo (kanan) dan rekan, Awaluddin S.Ag. M.H.(foto/ist)
ASAHAN — Perkara hukum yang menimpa eks gedung Pasar Kisaran di Jalan Imam Bonjol seolah menjadi potret buram penegakan hukum di Kabupaten Asahan. Sudah lebih dari satu tahun kasus penghasutan dan perusakan yang melibatkan oknum berinisial OK Cs ini berjalan, namun kepastian hukum seolah masih menjadi barang mahal yang sulit dijangkau oleh pelapor, Indra Surya Zein.

Fenomena "bolak-balik" berkas perkara antara penyidik Polres Asahan dan pihak Kejaksaan Negeri Asahan menjadi cermin bahwa sinergi penegakan hukum masih jauh dari kata ideal. Hal ini mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum, Dr. Anderson Siringoringo, S.H.

Anderson, yang juga merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Asahan, menilai perkara dugaan penghasutan dan perusakan di eks Pasar Kisaran ini tidak boleh terus-menerus terjebak dalam tarik-menarik administratif antara penyidik dan penuntut umum. Baginya, negara harus hadir untuk memberikan kepastian, bukan mempertontonkan ketidakpastian hukum kepada masyarakat.

Jika benar berkas perkara telah dua kali dilimpahkan dan dua kali pula dikembalikan, maka publik berhak mengetahui secara jelas dan terukur apa substansi kekurangan yang dianggap belum terpenuhi. "Jangan sampai terjadi situasi di mana petunjuk yang diberikan bersifat berulang-ulang atau menimbulkan multitafsir sehingga penyelesaian perkara menjadi tidak berujung," tegasnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Dalam praktik penegakan hukum, menurut Anderson, perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa adalah hal yang lumrah. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membuat suatu perkara seolah berjalan di tempat. Pada akhirnya, hukum acara pidana dibentuk untuk membawa perkara ke hadapan hakim guna memperoleh putusan berkekuatan hukum, bukan berhenti pada perdebatan berkepanjangan di tahap pemberkasan.

"Saya berpandangan bahwa apabila penyidik telah meyakini adanya tindak pidana, telah menetapkan tersangka, serta telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup, maka perkara ini seharusnya segera diarahkan menuju tahap penuntutan. Biarlah nantinya majelis hakim yang menguji apakah unsur-unsur pidana tersebut terbukti atau tidak. Pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk menguji kebenaran materiil suatu perkara," lanjutnya.

Lebih jauh, Anderson menyoroti dampak dari perkara yang berlarut-larut. Kondisi tersebut bukan hanya merugikan pelapor yang mencari keadilan, tetapi juga merugikan para tersangka karena status hukumnya terus menggantung. Dalam negara hukum, ketidakpastian yang berkepanjangan merupakan bentuk ketidakadilan bagi semua pihak.

Karena itu, ia meminta agar dilakukan langkah konkret dan terukur antara penyidik Polres Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada. Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa terdapat keraguan atau ketidaksungguhan dalam penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama ini.

"Publik tidak membutuhkan polemik antar lembaga penegak hukum. Publik membutuhkan kepastian. Jika memang alat bukti belum cukup, sampaikan secara terang. Jika alat bukti sudah cukup, nyatakan lengkap dan limpahkan ke pengadilan. Hukum tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa ujung karena hal itu berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri," ujarnya.

Perkara tersebut, menurutnya sudah terlalu lama berada pada fase pemberkasan. "Jangan sampai proses hukum kalah oleh proses administrasi. Jika unsur pidananya memang ada, sidangkan. Jika tidak ada, hentikan secara sah. Tetapi jangan biarkan perkara ini terus berada di wilayah abu-abu yang hanya melahirkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum," pungkas Anderson yang didampingi rekan sejawatnya, Awaluddin.(ismanto panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com