Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungutan di SMP Negeri 4 Pangaribuan, Minta Dinas Pendidikan Evaluasi

Sebarkan:
Gedung SMP Negeri 4 Pangaribuan, Taput, (foto/mm: Abednego Manalu)
TAPANULI UTARA – Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya dugaan pungutan yang terjadi di SMP Negeri 4 Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara. Keluhan tersebut mencuat setelah beberapa orangtua siswa mengaku keberatan dengan sejumlah biaya yang disebut-sebut dipungut dari siswa untuk berbagai keperluan sekolah.

Salah satu pungutan yang menjadi sorotan adalah biaya sebesar Rp150.000 per siswa yang dikaitkan dengan kegiatan pelepasan atau pemberangkatan siswa kelas IX yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA maupun SMK.

Seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan dengan biaya tersebut karena dinilai cukup membebani kondisi ekonomi sebagian orangtua siswa.

“Anak saya meminta uang Rp150.000 untuk acara pemberangkatan. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini, tentu hal itu menjadi beban bagi kami,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Selain biaya kegiatan pelepasan siswa, beredar pula informasi mengenai pungutan sebesar Rp5.000 per siswa untuk pengadaan map pemberkasan Program Indonesia Pintar (PIP). Berdasarkan informasi yang diperoleh, pungutan tersebut dikenakan kepada siswa kelas VII hingga IX.

Beberapa orangtua mempertanyakan alasan pengutipan biaya tersebut mengingat Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan.

Jika mengacu pada jumlah siswa SMP Negeri 4 Pangaribuan yang berkisar 230 orang, dana yang terkumpul dari pungutan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1.150.000.

Tidak hanya itu, beredar pula informasi mengenai dugaan kutipan sebesar Rp50.000 per siswa kepada siswa kelas IX yang disebut berkaitan dengan pembangunan pondok kecil di lingkungan sekolah. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah karena belum diperoleh keterangan resmi terkait penggunaan maupun peruntukan dana dimaksud.

Dugaan berbagai pungutan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena SMP Negeri 4 Pangaribuan merupakan salah satu sekolah negeri yang telah berdiri sejak 1979 dan memiliki status akreditasi A.

Menanggapi persoalan itu, pemerhati pendidikan dan sosial Kabupaten Tapanuli Utara, Drs Amon Sormin,MM, meminta instansi terkait melakukan penelusuran dan evaluasi guna memastikan seluruh kebijakan sekolah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dinas pendidikan dan pihak terkait perlu melakukan pemeriksaan serta klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan, tentu harus ada langkah pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 4 Pangaribuan, Dra Sumarni Saragi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. Saat hendak ditemui di sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat hingga berita ini diterbitkan juga belum mendapat respons.

Para wali murid berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Pendidikan dapat memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi terhadap informasi yang berkembang, sehingga kegiatan pendidikan di sekolah tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi peserta didik maupun orangtua.(abednego manalu)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com