Belum Semua Keluarga Terdaftar BPJS Kesehatan? Ini Cara Daftarkan Anak Ke-4, Orang Tua hingga Mertua

Sebarkan:
Kartu BPJS Kesehatan. (foto:mm/int)
JAKARTA — Pekerja yang telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dapat memperluas perlindungan kesehatan bagi anggota keluarganya. 

BPJS Kesehatan mengingatkan, anak keempat dan seterusnya, termasuk orang tua maupun mertua, dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan melalui skema yang telah diatur.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, pada dasarnya iuran JKN peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) telah mencakup lima orang, yakni pekerja, pasangan, dan tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

"Apabila jumlah anak lebih dari tiga atau pekerja ingin memberikan perlindungan kepada orang tua maupun mertua, mereka dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan," kata Rizzky, Senin (20/7/2026).

Menurut dia, setiap anggota keluarga tambahan dikenakan iuran sebesar 1 persen dari penghasilan pekerja. Namun, apabila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu.

Rizzky menjelaskan, anggota keluarga tambahan wajib memperoleh hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya. Untuk proses pendaftaran, pekerja perlu melampirkan salinan Kartu Keluarga, identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja.

Bagi pekerja di instansi pemerintah, pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Adapun pekerja sektor swasta dapat mengajukan pendaftaran melalui bagian sumber daya manusia (HRD) atau personalia perusahaan.

Selain menjelaskan mekanisme penambahan tanggungan, BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa iuran peserta PPU dihitung sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari penghasilan pekerja. Dasar perhitungan iuran menggunakan batas maksimal penghasilan Rp12 juta per bulan.

"Meski penghasilan pekerja lebih dari Rp12 juta per bulan, potongan iuran dari pekerja tetap dihitung sebesar 1 persen dari batas maksimal tersebut," ujar Rizzky.

Ia menambahkan, badan usaha maupun satuan kerja memiliki kewajiban mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan.

"Kepastian perlindungan kesehatan bagi keluarga akan membuat pekerja lebih tenang dalam bekerja sehingga produktivitas juga dapat meningkat," katanya.

Hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,2 juta jiwa. Sebanyak 21,2 juta di antaranya merupakan peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan 46,8 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah sektor swasta.

Rizzky mengimbau para pekerja memastikan seluruh anggota keluarga yang berhak telah terdaftar dan status kepesertaannya tetap aktif. 

Menurut dia, Program JKN memberikan perlindungan terhadap ribuan diagnosis penyakit, termasuk penyakit yang memerlukan pengobatan jangka panjang seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, talasemia, hemofilia, kanker, serta diabetes yang memerlukan terapi insulin.

"Dengan status kepesertaan yang aktif, pekerja tidak perlu khawatir apabila sewaktu-waktu dirinya maupun anggota keluarganya membutuhkan pelayanan kesehatan," kata Rizzky. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com