Bupati Toba Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Terealisasi Rp1,22 Triliun

Sebarkan:
Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyerahkan laporan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada DPRD. (foto/ist)
TOBA – Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Toba dan anggota DPRD.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Toba memaparkan bahwa target pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.288.418.122.651. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai Rp1.220.313.353.032,13.

Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp126.588.191.248,13, pendapatan transfer sebesar Rp1.083.520.095.928, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10.205.065.856.

Sementara itu, realisasi belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp826.737.528.636, belanja modal Rp176.307.352.085, belanja tidak terduga Rp20 juta, belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota dan desa sebesar Rp6.986.843.867, serta belanja bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten/kota, dan desa sebesar Rp233.948.977.677.

Bupati Toba berharap Ranperda pertanggungjawaban APBD tersebut dapat dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toba sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Nota pengantar tersebut dibacakan Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus. Ia menjelaskan bahwa perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan RI agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beberapa perubahan yang diusulkan di antaranya penyesuaian ketentuan pemungutan Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai wilayah pengambilan atau pemanfaatan objek pajak.

Selain itu, sejumlah layanan administrasi, seperti biaya legalisasi surat keterangan per lembar dan layanan sejenis, diusulkan dihapus dari objek retribusi jasa umum pada layanan kesehatan karena termasuk kategori pelayanan yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup penyampaian nota pengantar tersebut, Wakil Bupati berharap DPRD Kabupaten Toba dapat membahas dan menyetujui Ranperda yang diajukan sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba.(paber simanjuntak)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com