Dituding Lindungi Cukong Terkait Tembok Perumahan Contempo, Hasyim: Itu Fitnah Tanpa Dasar!

Sebarkan:
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim, SE. (foto/ist)
MEDAN - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim, SE., dengan tegas membantah tudingan miring yang menyebutkan dirinya melindungi cukong terkait polemik pembongkaran tembok di Perumahan Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai pemberitaan tersebut sebagai fitnah, berita bohong (hoax), serta sangat tendensius tanpa dasar hukum yang jelas.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi sepihak yang sempat beredar dan menyerang kehormatan dirinya baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat.

Hasyim menjelaskan, permasalahan tersebut bermula dari warga komplek Contempo Regency yang menyampaikan aspirasi dan meminta bantuan melalui seorang rekan yang mengenalnya. Warga mengeluhkan rencana pembongkaran tembok, tempat sembahyang datuk di lingkungan perumahan mereka. Bahkan, taman mini yang ada di sana juga ikut dihancurkan jika pembongkaran terjadi.

Berdasarkan keterangan warga, infrastruktur berupa tembok dan tempat sembahyang datuk serta taman tersebut belum pernah diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. 

"Artinya, itu semua adalah fasum (fasilitas umum, red) komplek, yang sampai saat ini belum ada diserahterimakan ke Pemko Medan. Jadi, fasum itu memang milik warga Perumahan Contempo," ucapnya.

Oleh karena itu, langkah Pemko Medan melalui Satpol PP yang memaksakan pembongkaran patut dipertanyakan keabsahannya, mengingat objek tersebut masih berada dalam ranah hak dan penguasaan warga komplek yang belum dilepaskan kepada pemerintah daerah.

"Kami justru ingin bertanya, ada apa dengan Pemko Medan? Yang kami bela adalah warga yang justru dirugikan dengan adanya pembongkaran tersebut," tegas Hasyim.

Hasyim pun menyatakan ketegasannya, agar Pemko Medan mencabut Surat Walikota terkait pembongkaran tembok tersebut. "Kami pun menduga surat ini maladministrasi atau bisa jadi cacat hukum, karena senua fasum utu masih milik warga perumahan," imbuhnya.

Ia juga menepis keras tudingan yang menyebut dirinya menerima uang atau fasilitas dari pengembang. Hasyim mengungkapkan bahwa dirinya bahkan belum pernah meninjau langsung lokasi tembok dan tempat ibadah yang hendak dibongkar oleh Pemko Medan. 

Ia menegaskan, hanya melakukan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Ia hanya meneruskan dan meminta anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, untuk menindaklanjuti keluhan serta keberatan dari warga.

"Yang kami bela adalah warga, jadi dari mana jalannya kami menerima uang dari cukong seperti yang dituduhkan. Tuduhan ini menyerang kehormatan saya?" ujarnya.

Mengingat informasi yang disebarkan tidak melalui proses konfirmasi atau cover both sides dan mengabaikan prinsip keberimbangan, Hasyim menilai pemberitaan tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan 3. Atas pencemaran nama baik ini, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum yang tegas termasuk kemungkinan melaporkan media penyebar informasi tersebut ke Dewan Pers guna memulihkan nama baik secara tuntas. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com