![]() |
| Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan merilis pengungkapan kasus penipuan online, Kamis, 16 Juli 2026. (Foto/ist) |
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan kerja sama pembelian mobil hasil lelang kepada korban.
"Keempat tersangka menawarkan kerja sama kepada korban untuk membeli mobil Toyota Innova hasil lelang," ujar Kombes Pol Bayu Wicaksono saat konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (16/7/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MBD sebagai pencari korban, MA yang mengaku sebagai teman korban, AW sebagai penyedia rekening penampung dana, serta MS yang berperan sebagai calon pembeli mobil.
Korban dalam kasus ini adalah Ilyas Nasution, warga Kota Medan. Modus penipuan bermula pada 10 April 2026 ketika MBD dan MA menghubungi korban secara acak dengan mengaku sebagai teman lama. Mereka kemudian menawarkan pembelian mobil Toyota Innova hasil lelang Bea Cukai seharga Rp265 juta.
Para pelaku mengaku kekurangan dana sekitar Rp30 juta dan meminta korban menutupi kekurangan tersebut. Untuk semakin meyakinkan korban, MS kemudian menghubungi korban dan mengaku siap membeli mobil itu dengan harga Rp300 juta sehingga korban dijanjikan memperoleh keuntungan.
Korban akhirnya mentransfer Rp30 juta. Namun setelah uang diterima, seluruh nomor pelaku tidak lagi dapat dihubungi sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumut.
Berdasarkan laporan itu, tim Ditressiber Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seluruh tersangka secara terpisah pada 29 Mei 2026. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya.
Kombes Pol Bayu Wicaksono mengungkapkan, hasil pengembangan menunjukkan para tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya tiga korban lainnya. Penyidik masih menelusuri para korban karena telepon seluler yang digunakan pelaku dalam aksi sebelumnya telah dibuang.
"Dari setiap aksi, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp60 juta hingga Rp70 juta yang kemudian dibagi kepada masing-masing tersangka," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita lima unit telepon seluler, kartu SIM, rekening koran, serta pakaian yang digunakan para pelaku sebagai barang bukti.(tan)


