![]() |
| Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat pembahasan terkait implementasi plasma. (foto/ist) |
Rapat dipimpin Ketua Pansus Ismar Khomri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak serta dihadiri anggota pansus, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, tim pakar, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, Ismar Khomri mengatakan pembahasan difokuskan sebagai persiapan penyusunan bahan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Menurut Ismar, Pansus tengah mengkaji berbagai aspek hukum dan regulasi terkait kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Pansus adalah penafsiran terhadap ketentuan mengenai lokasi pembangunan kebun masyarakat, apakah harus berada di dalam atau di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Selain itu, Pansus juga mengkaji sejumlah regulasi turunan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), Surat Edaran Nomor 21/SE/P.1400/E/01/2025, serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/XPTS/HK.160/12/2023.
Wakil Ketua Pansus Jalasmar Sitinjak mengatakan pembahasan tersebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban plasma agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Ia menyebut Pansus juga akan mendalami pelaksanaan pola kemitraan yang selama ini diterapkan, termasuk melalui skema Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL), untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Pansus Ismar Khomri mengatakan tim berencana kembali melakukan peninjauan lapangan guna melakukan verifikasi terhadap data CPCL yang digunakan dalam pelaksanaan program kemitraan.
Menurut Ismar, berdasarkan hasil peninjauan awal, Pansus menemukan sejumlah data yang perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk adanya dugaan ketidaksesuaian dalam daftar CPCL. Namun, temuan tersebut masih akan didalami dan diverifikasi bersama instansi terkait sebelum menjadi kesimpulan resmi.(zein)


