Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Klaim Selamatkan 19.600 Jiwa

Sebarkan:
Terduga pelaku ikut memusnahkan narkoba hasil kejahatan. (foto/ist)
ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar berupa 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Asahan, Rabu (22/7/2026).

Pemusnahan menggunakan mobil insinerator milik BNN Provinsi Sumatera Utara yang dilengkapi tungku pembakaran berteknologi tinggi sehingga seluruh barang bukti dapat dimusnahkan secara aman sesuai prosedur.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan dipastikan keasliannya oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara di hadapan para pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 8 Juni 2026 sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT Satres Narkoba/Res Asahan/Polda Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial M, HS, dan FD yang seluruhnya perempuan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 9.000 gram sabu dan 800 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Sesuai ketentuan hukum, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 284,58 gram sabu dan 28 cartridge vape. Sementara 8.715,42 gram sabu serta 772 cartridge vape dimusnahkan setelah memperoleh penetapan status barang bukti dari pengadilan.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara yang wajib dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan barang bukti narkotika tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan. Seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan penetapan pengadilan," ujar Revi.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 19.600 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Polres Asahan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com