Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Vape Diduga Berisi Etomidate, Empat Orang Ditangkap

Sebarkan:
Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Vape Diduga Berisi Etomidate, Empat Orang Ditangkap. (foto/ist)
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran cairan vape yang diduga mengandung Etomidate dengan menangkap empat orang pelaku tak terduga dalam operasi yang berlangsung pada 9–10 Juli 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial OHPS (34) dan MR (30) di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kamis (9/7/2026).

Dari tangan keduanya, petugas menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua secara tak terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Kota Tanjungbalai. Berbekal informasi itu, Satresnarkoba melakukan pengembangan hingga menyelesaikan pengamanan dua kejutan lainnya, yakni MFAD (29) dan MTAS (41) pada Jumat (10/7/2026).

Keempatnya secara tak terduga mengakui bahwa cairan yang diduga mengandung Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Selanjutnya, seluruh barang tak terduga beserta bukti dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik ​​menerapkan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .

Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak ikut serta masyarakat aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan menyebarkan maupun menyebarkan gelap narkotika di lingkungan sekitar.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com