Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Elektronik Terkuak

Sebarkan:
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan dugaan sindikat narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim sabu, ekstasi, dan ganja dari sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan.(foto/ist)
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar sindikat peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim barang haram ke berbagai daerah di Indonesia. 

Dua pelaku diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di kawasan Medan Labuhan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan HS (19), warga Jalan Tenggiri Raya, Kecamatan Medan Labuhan, di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu (22/7/2026). Dari tangan HS, petugas menyita tiga butir pil ekstasi serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Hasil pemeriksaan mengarahkan petugas kepada JD (25), yang diduga sebagai pemasok narkoba dan tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penggerebekan di lokasi tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. "Dari JD kami menyita tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja," ujar Rafli, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pemasok narkoba ke sejumlah daerah, terutama wilayah Indonesia Timur.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan jasa ekspedisi dengan mencantumkan isi paket sebagai barang elektronik atau suku cadang kendaraan.

"Modus operandi mereka mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi dengan keterangan paket berisi barang elektronik atau spare part. Bahkan, untuk menyamarkan berat paket, mereka memasukkan batu agar bobotnya menyerupai barang yang tercantum pada pengiriman," jelas Rafli.

Polisi menduga jaringan tersebut telah beroperasi selama sekitar satu tahun. Dalam sebulan, para pelaku disebut mampu melakukan pengiriman hingga 10 kali ke berbagai daerah di Indonesia. "Mereka sudah beroperasi sekitar satu tahun dan dalam sebulan rata-rata melakukan sekitar 10 kali pengiriman," katanya.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu satu orang lain yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Rafli menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh mata rantai sindikat tersebut. "Bagaimanapun pelaku berkamuflase, kami akan terus menemukan cara untuk mengungkap jaringan ini," tegasnya.(tan)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com