Menurut Raja Nagur Bolag, forum mediasi yang difasilitasi lembaga legislatif merupakan ruang yang terhormat untuk mencari solusi secara damai, terbuka, dan berkeadilan. Oleh karena itu, ketidakhadiran PT Bridgestone dinilai sebagai sikap yang tidak mencerminkan iktikad baik dalam penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama.
"Kami sangat menghormati upaya Komisi A DPRD Sumatera Utara yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Namun kami menyayangkan PT Bridgestone Rubber Estate tidak hadir untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai status penguasaan dan pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum," tegas Raja Nagur Bolag.
Raja Nagur Bolag juga menyampaikan keprihatinan atas adanya tindakan represif yang disebut dialami masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria seharusnya mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Kerajaan Nagur Bolag dari REKAN JOEANG LAW OFFICE, Gusti Ramadhani didampingi Rustam Effendi SH menilai ketidakhadiran PT Bridgestone dalam forum resmi yang difasilitasi DPRD Sumut merupakan kesempatan yang terlewat untuk memberikan klarifikasi kepada publik",
"Kami berharap PT Bridgestone Rubber Estate bersikap kooperatif dan hadir dalam agenda-agenda resmi berikutnya. Kehadiran seluruh pihak sangat penting agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Gusti Ramadhani.
Pihak kuasa hukum juga meminta pemerintah, DPRD Sumatera Utara, ATR/BPN, dan seluruh instansi terkait untuk terus mengawal penyelesaian sengketa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan hukum, sehingga tercipta kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Kerajaan Nagur Bolag menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan konstitusional serta tetap mengedepankan penyelesaian yang damai, bermartabat, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Terpisah Ketua Komisi A DPRD Sumut Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A kepada awak media memaparkan, bahwa kehadiran Komisi A DPRD Sumut dalam rangka kunjungan di BPN Serdang Bedagai sekaligus mediasi antara masyarakat nagur bolag dengan pihak perusahaan PT Bridgestone.
Mediasi ini sendiri, sebutnya belum memperoleh titik temu terhadap permasalahan yang sedang terjadi. Dalam pertemuan ini pihak Komisi A DPRD Sumut mendengarkan tuntutan yang disampaikan masyarakat serta jawaban dari BPN Serdang Bedagai, dan memberikan masukan-masukan, serta langkah-langkah yang harus di tempuh. Pihak masyarakat meminta hal ini agar di bawa ke Jakarta. Namun pertemuan ini sendiri belum ada hasil yang disepakati", ujarnya.
Sambungnya lagi, dalam pertemuan ini sendiri pihak PT Bridgestone tidak hadir pada proses mediasi ini, tetapi mereka ada mengirim surat meminta maaf pertemuan seperti ini untuk di jadwalkan ulang," ungkapnya. (rasum)


